BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 71 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 103 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 91 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 91 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 95 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Kampar

Diduga Ada Penyimpangan, Warga Desa Kasikan Pertanyakan Dana Hasil Lelang Kebun Sawit Tanah Kas Desa

Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:55:51 WIB Di Baca : 2639 Kali
Cetak
Diduga Ada Penyimpangan, Warga Desa Kasikan Pertanyakan Dana Hasil Lelang Kebun Sawit Tanah Kas Desa

Kampar (Riau), LPC

Warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kecewa dengan hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan.

Warga menduga telah terjadi penyimpangan terkait dana hasil lelang kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut. Sehingga diduga dana hasil lelang hanya dinikmati oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Tanah Kas Desa itu merupakan aset desa yang seharusnya untuk menambah pendapatan asli desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, pembangunan desa serta fungsi sosial bukan hanya untuk dinikmati oleh oknum tertentu saja," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (27/1/2025).

Kemudian salah seorang warga lainnya juga menyampaikan bahwa nilai kontrak kebun kelapa sawit Desa Kasikan dilelang terbuka. Setelah lelang dilaksanakan jatuh lah pemenangnya siapa yang membuat harga tertinggi dan didapatkan oleh salah seorang warga Desa kasikan, dengan penawaran harga 180 juta /1 tahun selama 5 tahun kedepan terhitung Januari 2025.

"Total jumlah Rp 900 juta yang dibayarkan secara bertahap, dengan tahapan pembayaran 50 persen kemudian 30 persen dan terakhir 20 persen," katanya.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan bahwa kontrak dibuat oleh PJ Kepala Desa Kasikan ( bukan Kades Defenitif) seyogyanya PJ Kades Kasikan boleh membuat kontrak sebatas masa ia menjabat saja atau uang hasil kontrak yang boleh dibelanjakannya hanya selama ia menjadi PJ di Desa Kasikan saja.

"Sementara kebijakan dan keputusan yang saat ini dibuatnya, setelah mendapatkan dan dibayar uangnya 50 persen dari si pengontrak, dengan beberapa oknum memutuskan untuk membagi uang yang 50 persen tersebut dengan pembagian, Ninik Mamak 15 persen, BPD 15 persen, Aparat Desa 20 persen dan ada beberapa orang diantara mereka mendapat pembagian lebih karena dianggap berjasa," lanjutnya.

"Dengan pembayaran 50 persen tersebut uangnya sudah terhitung habis oleh pembagian 3 unsur diatas dan tidak ada tersisa di Rekening Desa. Bahkan sistem pembayarannya pun tidak melalui Rekening Desa lagi, melainkan dibayarkan dan dibagi secara tunai oleh yang mengatas namakan 3 unsur tertinggi di Desa. Sementara kebijakan dan keputusan tersebut hanya dibuat dan diputuskan oleh beberapa orang saja," terangnya.

"Ninik Mamak 11 orang ( Kepala Suku) /orangnya dapat bagian Rp. 18.000.000. BPD 9 orang/orangnya dapat bagian Rp. 10.000.000, Anggota dan Ketua Sekretaris dan Bendahara dapat bagian lebih. Aparat Desa, mulai dari RT, RW, Kadus dan Kaur Desa, yang sampai saat ini belum di bagikan, oleh PJ Kades Kasikan," tutupnya.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kasikan berinisial PA mengungkapkan bahwa yang dibagikan itu hanyalah sawit atas nama Ninik Mamak. Sedangkan kontrak sawit Desa sedang dibahas oleh pemerintahan Desa dan BPD untuk apa penggunaannya.

"Setahu saya yang dibagikan itu hanya kontrak sawit atas nama Ninik mamak, itu memang punya Ninik mamak. Sedangkan kontrak sawit desa masih dalam pembahasan," ungkapnya.

Awak media kemudian konfirmasi ke PJ Kades Kasikan Hermansyah, S.Pd, M.Pd, pada Selasa (28/1/2025) melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait hal tersebut, namun tidak direspon.

H. Mawardi selaku pihak BPD Desa Kasikan justru berkilah dan enggan memberikan keterangan. Dirinya hanya menyampaikan bahwa terkait kontrak kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa tersebut merupakan urusan desa.

"Itu urusan desa semua itu, bukan urusan saya, urusan desa sama Ninik Mamak itu," terangnya.

"Warga itu tanya lah dulu, apapula ke media massa, itu warga yang pintar. Kalau kita warga desa itu tanyanya RT, RW, Kadus, Kades kita atau Ninik Mamak," terangnya.

Sementara itu, Rainol. DS, ST, MIP selaku pihak Inspektorat Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa akan meminta keterangan kepada PJ Kades Kasikan terkait hal tersebut.

"Baik bang, saya belum tahu kebenarannya. Terkait info yang berkembang, nanti akan diminta keterangan PJ Kadesnya," jelasnya.

Perlu diketahui bahwa terkait Tanah Kas Desa (TKD) diatur dalam pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang pemanfaatan aset desa, termasuk TKD, yang dapat dilakukan dengan cara sewa atau kerjasama pemanfaatan.

Selain itu, TKD juga diatur dalam:

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan sertifikasi tanah kas desa atas nama pemerintah desa. 

Pasal 28 yang mengatur pemanfaatan TKD untuk mendirikan bangunan dengan mekanisme bangun guna serah. Pasal 34 yang mengatur pemanfaatan TKD melalui kerjasama dengan institusi atau masyarakat.

TKD adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa. (***Tim)


 Editor : Redaksi/ Sutono

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Lurah Dumai Kota Respon Keluhan Warga Soal Gangguan Udara Kotor dari Aktivitas di Dermaga Pelindo

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:38:44 WIB

.

Peristiwa

Masyarakat Berharap Polres Kampar Lebih Transparan Terkait Penanganan Kasus Pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:44:44 WIB

Kampar (Riau), LPCKasus pembunuhan Ketua SPTI Alm Suryono yang terjadi pa.

Peristiwa

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Dumai dengan Modus Berpura - pura Mau Numpang

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:53:55 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBagi warga Dumai yang berkendara sepeda motor harap.

Peristiwa

Tanpa Izin, Diduga PT SSM Pasang Pipa di Lahan Milik Warga Koto Tandun

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:48:33 WIB

Rohul (Riau), LPCBudi Warga Desa Koto Tandun Keluhkan pemasangan pipa di .

Peristiwa

Kecelakaan Beruntum, Satlantas Polrestabes Medan OlahTKP

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:16:02 WIB

Medan (Sumut), LPCKecelakaan beruntun melibatkan dua unit mobil dan satu .

Peristiwa

Ditlantas Polda Sumut Fasilitasi Ambulans dan Pengawalan Jenazah Korban Laka Kereta Api di Tebing Tinggi

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:38:45 WIB

Tebing Tinggi (Sumut), LPCDirektorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara ber.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
21 Maret 2026
Optimalisasi Pengamanan Mudik, Brimob Sumut Siaga di Simpang Lima dan Pelabuhan Sibolga
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com